ABSTRAKSIPerkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah sistem peradilan perdata di Indonesia,khususnya melalui penerapan persidangan elektronik (e-court) dan penggunaan alat bukti suratdalam bentuk digital. Perubahan ini menimbulkan tantangan yuridis terhadap konsep tradisional alatbukti surat sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg, yang belum sepenuhnya mengakomodasivaliditas, otentisitas, serta kekuatan pembuktian dokumen elektronik. Penelitian ini bertujuanmenganalisis implikasi yuridis teknologi informasi terhadap konsep alat bukti surat dan mekanismepersidangan elektronik dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalahyuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Datadiperoleh dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dansekunder (literatur akademik, jurnal ilmiah). Temuan menunjukkan bahwa meskipun Perma No. 1Tahun 2019 dan UU ITE memberikan landasan hukum bagi e-court dan alat bukti elektronik,terdapat inkonsistensi normatif dan ketidakjelasan teknis dalam penilaian kekuatan pembuktiandokumen digital. Selain itu, prinsip langsung, lisan, dan terbuka dalam persidangan mengalamipenyesuaian makna dalam konteks virtual. Implikasi penelitian ini bersifat teoretis dalammemperkaya doktrin hukum acara perdata modern, sekaligus praktis dalam merekomendasikanharmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas hakim, dan penyempurnaan infrastruktur digital gunamenjamin keadilan prosedural yang adil dan transparan.Kata kunci: alat bukti surat; persidangan elektronik; e-court; hukum acara perdata; teknologiinformasi
Copyrights © 2025