ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah mengubah sistem hukum dan mekanisme pembuktiandalam perkara perdata di Indonesia. Kehadiran alat bukti elektronik seperti dokumen digital, suratelektronik, dan data transaksi daring menuntut penyesuaian hukum acara yang sebelumnyaberorientasi pada bukti konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan danpengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku, serta menelaah kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan perdata dan sejauhmana dapat diterima sebagai dasar pertimbangan hakim. Metode yang digunakan adalah kualitatifdeskriptif melalui kajian pustaka terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik beserta perubahannya, HIR, RBg, serta literatur akademik dan putusanpengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui secarasah, penerapannya masih menghadapi kendala autentikasi dan perbedaan tafsir hakim. Diperlukanpembaruan hukum acara perdata yang adaptif terhadap era digital.Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Pembuktian Digital, KekuatanPembuktian, Teknologi Informasi
Copyrights © 2025