Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Owen Novail Firmansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah mengubah sistem hukum dan mekanisme pembuktiandalam perkara perdata di Indonesia. Kehadiran alat bukti elektronik seperti dokumen digital, suratelektronik, dan data transaksi daring menuntut penyesuaian hukum acara yang sebelumnyaberorientasi pada bukti konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan danpengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku, serta menelaah kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan perdata dan sejauhmana dapat diterima sebagai dasar pertimbangan hakim. Metode yang digunakan adalah kualitatifdeskriptif melalui kajian pustaka terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik beserta perubahannya, HIR, RBg, serta literatur akademik dan putusanpengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui secarasah, penerapannya masih menghadapi kendala autentikasi dan perbedaan tafsir hakim. Diperlukanpembaruan hukum acara perdata yang adaptif terhadap era digital.Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Pembuktian Digital, KekuatanPembuktian, Teknologi Informasi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...