Universitas Palangka RayaABSTRAKPenelitian ini membahas fenomena kriminalisasi kohabitasi dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang menimbulkan kontroversi ditengah perubahan norma sosial masyarakat Indonesia. Kohabitasi atau hidupbersama tanpa ikatan perkawinan menjadi salah satu bentuk perilaku sosial yangmengalami pergeseran makna, dari yang semula dianggap tabu menjadi realitasyang semakin sering dijumpai, terutama di wilayah perkotaan. Namun, KUHP 2023justru mengkriminalisasi praktik tersebut dengan dasar penegakan moral publik danperlindungan nilai-nilai keluarga. Penelitian ini menggunakan metode hukumnormatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dilengkapidengan analisis sosiologis terhadap dinamika norma sosial. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa ketentuan pidana mengenai kohabitasi menimbulkanketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensibertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dankebebasan personal. Selain itu, penerapannya dapat menimbulkan disparitas hukumantarwilayah dan membuka peluang stigmatisasi sosial terhadap individu. Olehkarena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembalikriminalisasi kohabitasi melalui pendekatan hukum yang lebih humanistik danproporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, pluralismebudaya, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konteks hukumpidana nasional.Kata Kunci : KUHP 2023, Kohabitasi, Hukum pidana, Norma sosial.
Copyrights © 2025