Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

REGULASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Adinda Putri Gusniar (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

Abstrak: Penelitian ini menganalisis regulasi sertifikat elektronik di Indonesia danimplementasinya dalam pelayanan publik. Kajian ini membahas kerangka hukumyang mengatur sertifikat elektronik, tantangan implementasinya, dan dampaknyaterhadap efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Analisis kebijakan dan tinjauanpustaka adalah metode penelitian yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung, implementasi sertifikatelektronik dalam pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, sepertikurangnya kesadaran masyarakat, infrastruktur teknologi informasi yang belummerata, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menyarankanpeningkatan sosialisasi, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi yang lebih baikuntuk meningkatkan penerapan sertifikat elektronik dalam pelayanan publik diIndonesia. Keberhasilan implementasi ini berpotensi meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan aksesibilitas pelayanan publik.Kata kunci: sertifikat elektronik; pelayanan publik; regulasi; implementasi; Indonesia

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...