ABSTRAKPenelitian ini menganalisis implementasi sistem rekrutmen badan ad hoc dalampemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi PemilihanUmum (KPU). Badan ad hoc, khususnya yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), keduanya memiliki peran penting dalampenyelenggaraan Pilkada. Implementasi Pembaruan sistem rekrutmen ini bertujuanuntuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, dengan memanfaatkan aplikasi SistemInformasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan seleksisecara online. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan,termasuk keterbatasan akses internet, keterlambatan dalam pendaftaran, dan minimnyapartisipasi masyarakat yang dapat memengaruhi kualitas rekrutmen serta kurangnyakomunikasi dan sosialisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metodekualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dan analisis dokumenterkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam sistemrekrutmen, diperlukan upaya lebih lanjut dalam sosialisasi dan pelatihan untukmeningkatkan partisipasi masyarakat serta memperbaiki kendala teknis yang ada.Dengan demikian, diharapkan proses rekrutmen badan ad hoc dapat berjalan lebihlancar dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas nantinya.Kata Kunci : Sistem Rekrutmen, Badan Ad hoc, Pilkada
Copyrights © 2025