Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji unsur-unsur riba (riba) dan gharar (ketidakpastian) yang terdapat dalam layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) dalam industri fintech Indonesia dari perspektif yurisprudensi ekonomi Islam (fiqh al-iqtisad al-Islami). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi jenis-jenis riba dan gharar yang muncul, mengevaluasi kesesuaian mekanisme kontrak dan struktur biaya dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah, dan menganalisis peran regulasi dan pengawasan syariah dalam memastikan bahwa operasi fintech P2P mematuhi prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka, memanfaatkan sumber data primer dan sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan adanya riba dalam bentuk bunga tetap dan penalti otomatis, serta risiko ambigu yang termasuk dalam kategori gharar. Lebih lanjut, regulasi dan pengawasan syariah belum sepenuhnya efektif dalam mengekang praktik-praktik tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap kemajuan yurisprudensi ekonomi Islam digital dengan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kerangka regulasi dan model bisnis fintech yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memperkuat literasi keuangan Islam di kalangan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025