Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berperan penting dalam perjalanan bangsa. Kemunculan Ormas sejalan dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berkumpul dan berorganisasi demi mencapai tujuann bersama. Pada awal abad ke-20 setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Ormas berperan dalam mengisi kemerdekaan dan membangun negara. Namun, pada masa Orde Lama, terjadi dinamika politik yang mempengaruhi keberadaan Ormas, termasuk pembatasan dan pengawasan oleh Pemerintah. Pada masa Orde Baru, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur pendirian dan aktivitas Ormas dengan ketat. Regulasi ini bertujuan mengendalikan Ormas agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Era reformas yang dimulai pada akhir 1990-an membawa perubahan signifikan, termasuk kebebasan berorganisasi. Pertumbuhan Ormas meningkat pesat, mencakup berbagai bidang seperti sosial, politik, budaya, dan lingkungan. Pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai pengganti UU sebelumnya, yang kemudian direvisi melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Secara keseluruhan, Ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, baik sebagai mitra pemerintah maupun sebagai penggerak inisiatif masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memiliki funsi vital dalam memastikan bahwa aktivitas Ormas berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap Ormas diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 mengatur tentang Pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini menekankan pentingnya pembentukan Tim Terpadu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Ormas di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan. Kata Kunci : Fungsi Organisasi Kemasyarakatan, pengawasan
Copyrights © 2025