Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada setiap perguruan tinggi merupakan permasalahan yang sangat penting dan membutuhkan langkah yang tepat dan komprehensif dalam menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Universitas bertanggung jawab penuh untuk melindungi sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan khususnya pada kekerasan seksual. Strategi ini juga disusun untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus kekerasan seksual secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat dan warga kampus sebagai objek dalam suatu kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu alasan utama dalam pembentukan peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang telah terbentuk dalam Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 sebagai pengganti yang lebih lengkap dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Copyrights © 2025