Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemberian nafkah terhadap santri yang berasal dari keluarga broken home di Pondok Pesantren Al-Bisri Mambaul Ma’arif. Fenomena santri broken home memunculkan pergeseran tanggung jawab nafkah yang semula menjadi kewajiban orang tua, namun dalam praktiknya turut dipikul oleh pihak pesantren dan lingkungan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori kewajiban nafkah dalam hukum Islam serta prinsip maslahah mursalah dan ta‘āwun (tolong-menolong). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren berperan sebagai lembaga substitusi nafkah dengan memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan pembinaan spiritual. Praktik ini sejalan dengan nilai keadilan sosial dan perlindungan anak dalam hukum Islam, namun tanggung jawab utama tetap berada pada keluarga atau wali santri. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan internal pesantren terkait sistem pemberian nafkah bagi santri dari keluarga broken home. Kata Kunci: Nafkah, Santri Broken Home, Pesantren.
Copyrights © 2025