Penelitian ini bertujuan untuk merancang artefak Kertas Kerja Audit (Audit Working Paper) yang mengintegrasikan fungsi teknis NIST Artificial Intelligence Risk Management Framework (AI RMF) 1.0 dengan pasal-pasal krusial dalam UU PDP. Hal tersebut dikarenakan adanya kesenjangan operasional yang signifikan antara regulasi tingkat tinggi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan tuntutan eksekusi teknis audit tata kelola Artificial Intelligence (AI) di lapangan. Ketiadaan instrumen audit yang terstandar menyulitkan auditor internal dalam memverifikasi kepatuhan sistem AI secara sistematis, sehingga meningkatkan risiko sanksi hukum bagi organisasi. Mengadopsi pendekatan Design Science Research (DSR), penelitian ini melakukan pemetaan regulasi (Regulatory Mapping) dan mengevaluasi artefak menggunakan metode simulasi skenario pada perusahaan rintisan teknologi finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen yang dirancang efektif dalam mengidentifikasi kesenjangan kepatuhan (compliance gap), khususnya dalam mendeteksi ketiadaan Data Protection Impact Assessment (DPIA) dan belum adanya formalisasi peran Data Protection Officer (DPO). Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara hukum positif dan kerangka kerja teknis mampu mendukung pergeseran dari prinsip etika AI yang umum menuju praktik tata kelola yang operasional dan terukur.
Copyrights © 2025