Akses terhadap air minum aman merupakan kebutuhan dasar sekaligus indikator penting pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, penyediaan layanan air minum di tingkat daerah sebagian besar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pemerintah daerah memberikan penyertaan modal sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat kapasitas pelayanan PDAM. Namun, efektivitas penyertaan modal dalam mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 6.1 masih belum optimal, terutama di daerah dengan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh penyertaan modal pemerintah daerah terhadap pencapaian SDGs 6.1 dengan menempatkan kinerja PDAM sebagai variabel mediasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Squares (PLS) menggunakan WarpPLS versi 8.0. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari laporan kinerja PDAM dan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021-2023, dengan objek seluruh PDAM di Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan modal tidak berpengaruh langsung secara signifikan terhadap pencapaian SDGs 6.1. Sebaliknya, penyertaan modal berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja PDAM, dan kinerja PDAM berpengaruh positif signifikan terhadap pencapaian SDGs 6.1. Kinerja PDAM terbukti berperan sebagai mediator penuh dalam hubungan antara penyertaan modal dan pencapaian SDGs 6.1. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas investasi publik di sektor air minum sangat bergantung pada peningkatan kinerja dan tata kelola PDAM.
Copyrights © 2026