Pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi permasalahan serius, meskipun telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena berdampak pada kerentanan pekerja terhadap tekanan psikologis, rasa tidak aman, serta gangguan terhadap kenyamanan mereka dalam menjalankan aktivitas kerja. Oleh karena itu, peran HRM menjadi penting dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di sektor Jasa dan Manufaktur. Metode kualitatif diterapkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan 4 staf HRM berpengalaman (2 dari Jasa, 2 dari Manufaktur), dengan analisis tematik menggunakan bantuan NVivo, termasuk Cluster Analysis. Hasilnya, perusahaan sektor jasa cenderung menerapkan kebijakan yang kurang tegas, sosialisasi terbatas, saluran pelaporan informal, serta dukungan bagi korban yang bersifat kasuistik. Sebaliknya, perusahaan manufaktur lebih terstruktur dengan kebijakan formal, beragam saluran pelaporan, dan dorongan kepatuhan dari standar global. Meski demikian, kedua sektor masih menghadapi tantangan budaya serta sosialisasi UU TPKS yang lemah, sehingga penguatan kebijakan dan edukasi tetap sangat dibutuhkan.
Copyrights © 2026