Perkembangan investasi syariah modern seperti pasar modal syariah, fintech syariah, dan aset digital menghadirkan berbagai permasalahan baru. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain perubahan Daftar Efek Syariah (DES), praktik spekulatif dalam transaksi, risiko gagal bayar pada fintech syariah, serta ketidakjelasan hukum terhadap instrumen investasi digital tertentu. Kondisi ini menimbulkan keraguan bagi investor Muslim dalam memastikan kesesuaian investasi dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh Qawaid Fiqhiyyah dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul pada investasi syariah modern. Perkembangan instrumen keuangan seperti pasar modal syariah, fintech syariah, dan aset kripto tidak hanya membuka peluang baru bagi investor Muslim, tetapi juga menghadirkan tantangan seperti perubahan Daftar Efek Syariah (DES), praktik spekulatif, risiko gagal bayar pada fintech, hingga ketidakjelasan hukum terhadap instrumen digital tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dengan mengkaji literatur fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK yang terkait dengan pasar modal syariah dan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawaid Fiqhiyyah, seperti al-yaqīn lā yuzālu bi al-syakk, aldharar yuzāl, al-‘ādah muhakkamah, al-masyaqqah tajlibu al-taysīr, dan sadd aldzarā’i, memiliki peran penting dalam memberikan solusi dan batasan terhadap berbagai isu tersebut. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi keuangan selama tetap menjaga nilai keadilan, kejelasan akad, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Copyrights © 2025