Pribadi dalam sistem self assessment di Indonesia dengan menempatkan perilaku wajib pajak sebagai faktor kunci. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian literatur terarah yang menganalisis regulasi perpajakan, artikel jurnal ilmiah, dan buku akademik yang relevan. Literatur dipilih secara selektif, diklasifikasikan berdasarkan tema kebijakan tarif progresif, sistem self assessment, perilaku kepatuhan, serta peran Theory of Planned Behavior sebagai kerangka analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas tarif progresif tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan fiskal, tetapi sangat bergantung pada akurasi pelaporan penghasilan dalam sistem self assessment. Sikap wajib pajak terhadap pajak, norma sosial, dan persepsi kontrol perilaku terbukti berperan penting dalam membentuk niat dan perilaku pelaporan yang patuh. Selain itu, modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi memperkuat kepatuhan formal, namun belum sepenuhnya menjamin kepatuhan material tanpa dukungan literasi perpajakan yang memadai. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kerangka konseptual yang menjembatani hubungan antara tarif progresif dan self assessment melalui pendekatan perilaku, sehingga memberikan perspektif integratif bagi pengembangan kebijakan perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025