Penelitian ini membahas mengenai fenomena perdebatan yang terjadi dalam interaksi media sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan sumber data yang digunakan dari kajian pustaka. Penelitian ini membahas penafsiran QS. Ali Imran (3): 65-66 dalam kitab al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an karya Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi. Analisis penafsiran ayat dari al-Qurthubi. Kontekstualisasi penafsiran dilakukan melalui telaah perspektif maqasid al-syari’ah. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa perdebatan di media sosial yang tidak disertai dengan data objektif tidak dapat dibenarkan karena banyaknya potensi mafsadat.
Copyrights © 2025