Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan fasilitas atau akses pada keuangan (fasilitas pembiayaan) dengan penilaian berdasarkan asas kepercayaan kepada pihak lain yang memerlukan uang (debitur) untuk kepentingan tertentu yang dilandasi dengan sebuah perjanjian antar pihak, singkatnya hal tersebut merupakan hubungan pinjam meminjam yang dapat menambah nilai ekonomis bagi para pihak yang bersepakat dengan tujuan saling memberikan nilai ekonomis antar satu sama lain. Data sekunder dan teknik penelitian kepustakaan (library research) menjadi acuan dalam penelitian ini yang akan menjelaskan bagaimana perkembangan lembaga pembiayaan serta aspek hukum jaminan dalam proses pembiayaan pada umumnya bagi lembaga atau perusahaan pembiayaan dengan debitur serta bagaimana hukum jaminan memiliki peranan penting dalam proses pembiayaan dengan mengatur konsekuensi atas terjadinya wanprestasi atas perjanjian pembiayaan.Kata kunci: Pembiayaan Multiguna, Jaminan, Kreditur.
Copyrights © 2025