Akad merupakan dasar transaksi keuangan syariah, namun kompleksitas praktik modern mendorong penggunaan hybrid contract (al-‘uq ūd al murakkabah) yang memadukan dua atau lebih akad dalam satu produk, sebagaimana difatwakan DSN-MUI. Model hybrid seperti mujtami‘ah dan muta‘addidah digunakan karena akad tunggal tidak lagi memadai untuk produk perbankan dan asuransi syariah. Penelitian ini adalah studi kepustakaan yang menelaah aspek normatif dan historis hukum terkait penerapan akad hybrid dalam asuransi syariah. Akad hybrid (al-‘uqud al-murakkabah) adalah akad ganda yang memadukan lebih dari satu kontrak, terdiri dari lima jenis, dan menimbulkan perbedaan pendapat antara ulama yang membolehkan dan yang melarang. Namun kompleksitas kebutuhan mu‘amalah mendorong lahirnya berbagai produk berbasis akad hybrid, termasuk dalam asuransi syariah. Asuransi berasal dari kata Latin assecurare awal masuk ke dunia Islam abad ke-19 dan dianggap haram karena unsur gharar, maysir, riba, dan kezaliman. Kebutuhan akan perlindungan risiko kemudian mendorong lahirnya asuransi syariah (takaful) yang menghilangkan unsur terlarang tersebut. Keabsahan akad hybrid dalam asuransi syariah dapat dinilai dengan meneliti unsur-unsur akad dan proses transaksinya, dan berdasarkan lima batasan akad hybrid yang dibolehkan menurut Al-Imrani, produk asuransi syariah dinilai sah digunakan oleh umat Islam.
Copyrights © 2025