ABSTRAKSIWakaf merupakan satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkansetelah seseorang tersebut meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis bagaimana pelaksaan program percepatan sertifikasi wakaf diKecamatan Jogorogo dengan ditelaah melalui metode penelitian yuridis empirismenggunakan pendekatan sosiologis yakni melakukan beberapa cara teknikpengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Ketentuandalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, untuk mendapatkan kekuatanhukum atas tanah yang diwakafkan maka harus dibuatkan suatu akta oleh KepalaKantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf(PPAIW), apabila tanah wakaf telah memiliki sertipikat maka tanah tersebut tidakdapat diubah peruntukkannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tingkatpemahaman dan pengetahuan masyarakat masih rendah terkait pembiayaan sertaalur sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf diKecamatan Jogorogo masih belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk itumenjadi penting untuk dilaksanakan sosialisasi program percepatan sertifikasitanah wakaf oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi berkordinasi denganlembaga lain seperti Pemerintah, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia(BWI) yang bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan merangsangsistem kepedulian sehingga masyarakat pun ikut memberikan perhatian lebih padapentingnya sertifikasi tanah wakaf.Kata Kunci: Tanah Wakaf, Percepatan Sertifikasi
Copyrights © 2025