ABSTRAKSIPenelitian ini mengkaji ambiguitas pengaturan keadaan bahaya dalam sistemketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. Pasal 12 UUD 1945memberi Presiden kewenangan menyatakan keadaan bahaya, namun tidak merincidefinisi, kriteria, maupun mekanisme checks and balances terkait. Undang-UndangNomor 23 Tahun 1959 sebagai aturan pelaksana dianggap usang karena lahir dalamrezim politik sentralistik era Demokrasi Terpimpin. Penelitian ini menggunakanPendekatan normatif dan komparatif untuk menganalisis efektivitas pengawasanDPR atas kewenangan eksekutif dalam menetapkan keadaan bahaya. Hasilpenelitian menunjukkan peran DPR yang minim dan ketiadaan pembaruan regulasi,sehingga muncul celah hukum berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.Selain itu, terdapat tumpang tindih konsep antara “keadaan bahaya” dan“kegentingan yang memaksa” dalam praktik ketatanegaraan. Penelitian inimendorong rekomendasi rekonstruksi kerangka hukum keadaan bahaya yang lebihdemokratis, akuntabel, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia sesuaiprinsip negara hukumKata Kunci : Keadaan Bahaya; Kewenangan Presiden; Checks andBalances; Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2025