ABSTRAKSISetiap bentuk harta dan hak yang masih dimiliki oleh seseorang setelah ia wafatpada dasarnya merupakan bagian dari harta peninggalan yang dapat diwariskan.Kedudukan ahli waris pengganti pada sistem hukum waris perdata memiliki peran yangsignifikan, terutama ketika ahli waris yang seharusnya menerima bagian warisan telahmeninggal dunia terlebih dulu dibandingkan pewaris. Penelitian ini berfokus padapenelaahan terhadap kedudukan hukum serta hak-hak dari ahli waris penggantisebagaimana ditetapkan dalam KUHPerdata, dan juga mengulas bagaimana penerapannyadalam praktik peradilan. Metode penelitian yang dilakukan ialah yuridis normatif, denganpendekatan perundang-undangan serta pendekatan putaka dengan mengumpulkaninformasi dan data penelitian bahan-bahan hukum tertulis. Dalam sengketa Putusan No.10/Pdt.G/2020/PN.Skt. Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim dalam putusannyamengabulkan Gugatan Penggugat. Berdasarkan ketentuan Pasal 841 KUHPerdata, anakdari ahli waris yang telah wafat memperoleh posisi sebagai pengganti orang tuanya danberhak atas bagian warisan yang semestinya diterima oleh orang tuanya. Ketentuan inimencerminkan pengakuan hukum terhadap asas substitusi dalam pewarisan, gunamenjamin keadilan dalam distribusi harta waris serta kesinambungan hak waris. penelitianini juga membahas aspek perlindungan hukum bagi ahli waris pengganti serta analisisterhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa waris sebagaimanatercermin pada Putusan Pengadilan Negeri No.10/Pdt.G/2020/PN.Skt. DalamPertimbangannya hakim memutuskan bahwa tidakan yang dilakukan penggugatmerupakan tindakan melawan hukum dengan menguasai seluruh harta Warisan yangseharusnya diberikan juga sebagain kepada ahli waris pengganti yang menggantikanAlmarhum ahli waris sah.Kara Kunci : Hak Waris; Ahli Waris Pengganti; KUHPerdata
Copyrights © 2025