bstrakPenelitian ini membahas urgensi pengaturan penyitaan aset tanpapemidanaan (Non Conviction Based/NCB Asset Forfeiture) oleh PenyidikKepolisian Republik Indonesia dalam rangka pengembalian kerugian negaraakibat tindak pidana korupsi. Meskipun sistem hukum di Indonesia telahmemiliki dasar pelaksanaan perampasan aset, mekanisme yang ada dinilaibelum memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan korupsi modern.Penelitian ini menyoroti perlunya pembaruan hukum melalui pengesahanRancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta revisi terhadap UndangUndang Tindak Pidana Korupsi guna mengadopsi pendekatan "follow themoney" yang lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga menegaskanpentingnya peran Penyidik Polri dalam menjalankan penyitaan asetberdasarkan ketentuan hukum dan pedoman internal agar proses berjalanprosedural dan profesional. Hasil penelitian merekomendasikan percepatanpengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan kebijakan penegakanhukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi jugapada pemulihan aset negara. Dengan demikian, konsep NCB Asset Forfeiturediharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam pemberantasan korupsidi Indonesia.Kata Kunci: penyitaan aset; Non Conviction Based Forfeiture; korupsi;pengembalian kerugian negara; RUU Perampasan Aset
Copyrights © 2025