Intelijen merupakan elemen strategis negara yang berperan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah melalui penyediaan analisis terhadap berbagai gejala, risiko, dan dinamika sosial sebagai bahan perumusan kebijakan publik. Namun demikian, kedudukan hukum dan legitimasi institusional produk intelijen dalam kerangka pemerintahan daerah masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum intelijen dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah serta menilai kebutuhan penguatan regulasi yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan terkait fungsi intelijen dalam pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intelijen memiliki peran strategis sebagai instrumen analisis kebijakan, landasan normatifnya belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pendukung yang legitim dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan implikasi kebijakan berupa perlunya pengaturan hukum yang lebih tegas dan komprehensif guna melembagakan intelijen sebagai instrumen yang kredibel dan otoritatif dalam proses pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Copyrights © 2025