Kajian ini membahas kerancuan hukum dan dialektika fikih mengenai perempuan sebagai pemangku jabatan publik dalam perspektif hukum Islam. Fenomena meningkatnya keterlibatan perempuan di ranah publik memunculkan persoalan antara tuntutan realitas sosial dan batasan syariat, khususnya terkait keseimbangan antara kewajiban domestik dan tanggung jawab publik serta dampaknya terhadap relasi keluarga muslim. Penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan konseptual dan analisis deskriptif, memfokuskan pada kajian kitab Al-Mufasshal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim karya Dr. Abdul Karim Zaidan, serta literatur relevan sebagai data pendukung. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara normatif memberikan ruang bagi perempuan untuk menjabat posisi publik selama memenuhi syarat kompetensi dan keseimbangan antara peran domestik dan publik tetap terjaga. Kebaruan penelitian terletak pada pendalaman sumber primer kitab klasik fuqaha salaf yang jarang digunakan dalam kajian sejenis, serta integrasi perspektif salaf dengan realitas sosial kontemporer—menghadirkan pemahaman yang lebih kontekstual dan aplikatif dalam menempatkan perempuan di jabatan publik sesuai prinsip syariah dan maslahat umat.
Copyrights © 2025