Indonesia memiliki komoditas yang melimpah di sektor kelautan, namun Indonesia kehilangan berbagai potensi keunggulan komparatifnya karena belum dimanfaatkan secara optimal. Saat ini ekonomi biru menjadi pendekatan yang komprehensif dalam mengkonseptualisasi lautan sebagai ruang pembangunan. Pemanfaatan sumber daya laut melalui Indikasi Geografis merupakan bentuk contoh konkrit dari penerapan konsep ekonomi biru. Sayangnya produk laut asal daerah yang memiliki reputasi dan karakteristik khas belum banyak yang mendapatkan perlindungan hukum. Padahal Indikasi Geografis berpeluang meningkatkan nilai ekonomi suatu produk laut sehingga mendorongnya menjadi keunggulan komparatif dalam perdagangan internasional. Melalui pendekatan teoritis dan analisis terhadap regulasi mengenai Indikasi Geografis, penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan hukum Indikasi Geografis belum memberikan kebermanfaatan maupun keadilan dan bersifat formalistik. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Indikasi Geografis mencakup ketentuan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Selain itu, saat ini Indonesia perlu untuk melakukan ratifikasi Perjanjian Lisbon.
Copyrights © 2025