Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar dari sumber daya laut, namun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023) justru menimbulkan permasalahan. Regulasi ini dinilai membuka ruang eksploitasi pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya blue washing yang bertentangan dengan semangat Blue Economy . Penelitian ini mengkaji keselarasan pengaturan dalam PP 26/2023 dengan konsep Blue Economy melalui metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 26/2023 lebih menekankan kepentingan ekonomi jangka pendek, khususnya ekspor pasir laut, tanpa memperhatikan ekologi, hak masyarakat pesisir, serta tata kelola hukum. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi pemulihan pengaturan agar berpihak pada keberlanjutan, menjamin partisipasi masyarakat, menata ulang organisasi ekonomi berbasis keadilan, dan harmonisasi regulasi. Dengan demikian, kebijakan pasir laut dapat sejalan dengan Ekonomi Biru serta memperkuat Indonesia sebagai negara maritim berkelanjutan.
Copyrights © 2025