Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan besar yang dampaknya bisa mempengaruhi mental dan kerusakan tatanan sosial bangsa Indonesia. Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan sebuah situasi sangat familiar di masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan peningkatan penerimaan pengaduan ke Komnas Perempuan di tahun 2021 sebesar 1933 kasus atau setara dengan 81%. Peningkatan pengaduan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Komnas Perempuan, bila dihitung dari 263 hari kerja pada 2021, maka rata-rata kasus yang harus direspon Komnas Perempuan berjumlah sekitar 16 kasus/per hari. Penelitian ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang pasal pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual, memberikan kenyaman dan keamanan data diri dalam penggunaan, Memberikan perlindungan dan pendampingan saat terjadinya kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Design Thinking, yang melibatkan pemahaman dan pendefinisian konteks pengguna, pendefinisian kebutuhan pengguna dan organisasi, penentuan solusi desain yang dihasilkan dan evaluasi desain kebutuhan pengguna.
Copyrights © 2026