Perkembangan teknologi blockchain telah membawa transformasi signifikan dalam sistem keuangan global dan menjadi fondasi utama bagi mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum. Di Indonesia, pertumbuhan pesat jumlah investor aset kripto yang mencapai 14,16 juta pada April 2025 mencerminkan peningkatan minat terhadap investasi digital. Namun, sifat desentralisasi dan pseudonimitas blockchain menimbulkan tantangan besar dalam pengawasan transaksi dan perlindungan investor oleh regulator. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menelaah secara komprehensif tantangan regulasi blockchain terkait pengawasan transaksi mata uang digital serta implikasinya terhadap perlindungan investor. Kajian literatur, dokumen hukum, dan data empiris nasional maupun internasional dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi permasalahan utama seperti kesulitan pelacakan transaksi, ketidakjelasan kerangka hukum, serta lemahnya koordinasi lintas yurisdiksi. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pengembangan regulasi yang adaptif dan terintegrasi serta penerapan teknologi pengawasan canggih (RegTech dan SupTech) guna memastikan keamanan, transparansi, dan keadilan dalam ekosistem keuangan digital berbasis blockchain yang terus berkembang.
Copyrights © 2025