Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta menelaah penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, terutama terkait penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan pemerintah, serta sosialisasi hukum yang berkelanjutan guna mewujudkan transaksi e-commerce yang aman, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2025