Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Brigade Mobil dalam penanganan gangguan keamanan ditinjau dari perspektif hukum, serta mengkaji dasar hukum yang mengatur kewenangan dan fungsi Brimob dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Brimob dalam penanganan gangguan keamanan telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tantangan berupa tumpang tindih kewenangan, keterbatasan koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna memastikan pelaksanaan tugas Brimob tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Copyrights © 2025