Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Vol 16, No 2 (2025): JNH VOL 16 NO 2 NOVEMBER 2025

Pola Pikir Regulasi Teknologi dalam Hukum Pidana Indonesia

Ahwan, Ahwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2025

Abstract

AbstrakPerkembangan teknologi memberi implikasi yang asimetris pada berbagai bidang kehidupan manusia. Hukum menjadi area yang tidak terkecualikan mendapat pengaruh dari invasi masif teknologi. Salah satu bagian hukum, yaitu hukum pidana, menjadi lanskap invasi teknologi. Berbagai inovasi teknologi merambah hampir di semua sisi vital hukum pidana. Selain gegap gempita menyambut berbagai peralatan inovatif yang menawarkan efektifitas dan efisiensi, regulasi yang adaptif juga menjadi sisi lain yang mendapat perhatian serius. Menjadi hal yang penting untuk mengetahui sikap legislatif terhadap kemunculan teknologi baru melalui produk hukum yang dihasilkannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penelusuran terkait dengan pola pikir regulasi teknologi yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal, artikel ini menganalisis pertanyaan penting terkait pola pikir seperti apa yang mengkarakterisasi regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia?  Objek kajian dilakukan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) serta Undang-Undang terkait lainya yang mengatur tentang teknologi. Artikel ini berpendapat bahwa regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia didasarkan pada pola pikir Koherentisme yang mengarah pada Instrumentalis Regulasi. Keduanya secara utuh mampu merepresentasikan kondisi faktual regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia sekarang ini.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Negara Hukum is a journal containing various documents, analyzes, studies, and research reports in the field of law. Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a ...