Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan undang-undang (UU) yang disahkan berjalan efektif. Post-legislative scrutiny atau yang dikenal pula dengan istilah ex-post review atau pemantauan UU menjadi mekanisme penting untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak UU setelah diimplementasikan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), mengatur pemantauan dan peninjauan UU sebagai bagian dari post-legislative scrutiny. Artikel ini mengkaji urgensi post-legislative scrutiny dan pelaksanaannya di lembaga legislatif, serta peran supporting sistem DPR RI dalam mendukung proses tersebut. Metode preskriptif digunakan untuk menganalisis bagaimana pemantauan dan peninjauan UU dapat menjadi instrumen strategis penguatan legislasi di DPR RI. Hasil analisis menunjukan pelaksanaan post-legislative scrutiny mengacu pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020. Tantangan yang dihadapi yaitu belum tersedia metode post-legislative scrutiny yang baku dan terstandar, serta belum tersedianya mekanisme tindak lanjut oleh komisi terkait. Penguatan peran dan kontribusi Badan Keahlian melalui kajian dan analisis berkualitas terhadap pelaksanaan UU akan membantu DPR RI dalam menentukan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UU. Tulisan ini merekomendasikan penyusunan pedoman dan metode post-legislative scrutiny serta penerapan ex-ante analysis dan ex-post analysis secara terintegrasi.
Copyrights © 2025