Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempercepat arus penyebaran ide dan identitas sosial, termasuk eksistensi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Di Indonesia, keberadaan LGBT menimbulkan polemik dan konflik sosial akibat perbedaan pandangan antara nilai hak asasi manusia dengan norma agama, budaya, dan Pancasila yang hidup dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam menyelesaikan konflik LGBT di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum dan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok LGBT. Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang komprehensif dan kebijakan yang tegas dalam menangani isu LGBT, sehingga berpotensi memicu tindakan diskriminatif dan kekerasan di masyarakat. Oleh karena itu, negara perlu mengambil peran aktif melalui penyusunan kebijakan yang adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengabaikan nilai-nilai moral, agama, dan budaya nasional.
Copyrights © 2025