Penelitian ini menganalisis efektivitas Jaminan Perorangan (borgtocht) dan Jaminan Fidusia sebagai instrumen mitigasi risiko wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, dengan menelaah KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaminan Perorangan bersifat personal dan subsidair serta tidak memberikan hak preferen kepada kreditur, sehingga efektivitasnya sangat terbatas. Sebaliknya, Jaminan Fidusia sebagai jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen dan kekuatan eksekutorial. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membatasi pelaksanaan eksekusi sepihak dan mensyaratkan kesepakatan wanprestasi atau penyelesaian melalui pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaminan Fidusia tetap menjadi instrumen mitigasi risiko yang paling efektif, meskipun perlindungan hukum kreditur menuntut penguatan perjanjian pembiayaan.
Copyrights © 2025