Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidaksesuaian regulasi yang memengaruhi implementasi perlindungan legislatif atas hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Hak ini tidak selalu terwujud karena berbagai kendala institusional dan normatif. UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan UU No. 4/2024 tentang KIA tidak selaras, sehingga menimbulkan ambiguitas dan inkonsistensi dalam perlakuan terhadap hak-hak maternitas di tempat kerja. Studi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengambil perspektif konseptual, komparatif, dan perundang-undangan. Norma hukum positif, asas keadilan, dan standar internasional digunakan dalam studi kualitatif data hukum. Menurut temuan studi ini, aturan nasional belum maksimal dalam menjalankan gagasan perlindungan sosial dan kesetaraan gender, yang dituntut oleh hak asasi manusia. Hak atas kepastian, keadilan, dan tunjangan bagi pekerja perempuan hanya dapat dijamin melalui harmonisasi regulasi dan penguatan penegakan hukum. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian cuti orang tua berbayar bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, membantu memastikan perempuan diperlakukan dengan hormat, dan berfungsi sebagai langkah kebijakan ketenagakerjaan.
Copyrights © 2025