Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis secara yuridis dan normatif implikasi hukum terhadap tindakan penegak hukum yang mengabaikan prosedur etik tersebut, serta menilai sejauh mana perlindungan hukum bagi Advokat telah diimplementasikan sesuai asas independensi profesi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studikkasus putusan apabila penangkapan Advokat tanpa melalui mekanisme kode etik terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggarannterhadap prinsipnproses hukum yanggadil dan berpotensi melemahkan independensi profesi Advokat untuk melakukan penegakan hukum yang bebas dan mandiri. Hasil dari penelitian menunjukkan perlunya penguatan mekanisme etik dan koordinasi kelembagaan antara organisasi Advokat dan aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan terhadap profesi Advokat didalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025