Penelitian ini menganalisis strategi mitigasi risiko PHK pasca berlakunya PP No. 6 Tahun 2025, dengan menekankan aspek keberlanjutan pendanaan, efektivitas pelatihan, serta peran perusahaan dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Tujuannya adalah mengidentifikasi strategi mitigasi risiko PHK yang relevan bagi perusahaan di berbagai sektor sesuai dengan PP No. Tahun 2025. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan model deskriptif-analitis. Maka, manfaat penelitian ini agar dapat memberikan kontribusi pada literatur hubungan industrial dan manajemen risiko ketenagakerjaan terkait mitigasi risiko PHK pasca PP No. 6 Tahun 2025 dan menjadi referensi akademik dalam kajian kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini bahwa mitigasi risiko PHK pasca berlakunya PP No. 6 Tahun 2025 memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja yang terkena PHK.
Copyrights © 2025