Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan dan potensi konflik antara ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang ITE, serta regulasi turunan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan kebijakan internal platform seperti pembatasan fitur, perubahan algoritma, serta ketentuan biaya layanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam perlindungan UMKM digital, terutama karena ruang kebijakan platform berada di luar kontrol negara meskipun memiliki dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, regulasi pemerintah sering kali bersifat reaktif dan belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika model bisnis digital. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara regulasi negara dan kebijakan platform guna menjamin kepastian berusaha, perlindungan konsumen, serta keberlangsungan UMKM yang bergantung pada ekosistem digital. Rekomendasi diarahkan pada pembentukan regulasi khusus mengenai hubungan hukum antara UMKM, platform, dan negara dalam kerangka tata kelola ekonomi digital.
Copyrights © 2025