Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Penertiban Marka Jalan di Kota Gorontalo. Kendati regulasi telah ditetapkan serta aparat penegak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi, penindakan, dan penegakan ketertiban, pelanggaran terhadap marka jalan masih tinggi dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang memadukan data lapangan, wawancara dengan aparat Satpol PP dan masyarakat, serta kajian teori tentang efektivitas hukum, penerapan regulasi, dan faktor-faktor pendukung-penghambat kebijakan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan Perda dipengaruhi oleh faktor kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan infrastruktur pendukung, lemahnya penegakan sanksi administratif dan pidana, serta minimnya koordinasi struktural. Selain itu, faktor sosial dan budaya masyarakat yang cenderung permisif terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi kontribusi utama stagnasi efektivitas Perda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Perda belum mencapai efektivitas substantif dan merekomendasikan penguatan pendekatan represif, peningkatan fasilitas jalan, penguatan koordinasi antar-instansi, serta pengembangan strategi perubahan perilaku.
Copyrights © 2025