Penjualan LPG bersubsidi 3 kg di atas Harga Eceran Maksimum (HET) merupakan tindakan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok. Di Provinsi Kalimantan Barat, penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut terutama menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menegakkan hukum, tantangan yang mereka hadapi, dan solusi potensial. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis berdasarkan teori Hukum Pidana Ekonomi dan Kepastian Hukum. Temuan menunjukkan bahwa peran kepolisian meliputi investigasi, penuntutan, dan penegakan hukum, tetapi seringkali terhambat oleh keterbatasan sumber daya, kompleksitas rantai distribusi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas personel, dan penerapan pendekatan penegakan hukum terpadu yang tidak hanya represif tetapi juga preventif dan pre-emptive.
Copyrights © 2025