Tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, menimbulkan dampak psikologis jangka panjang yang parah bagi korban, terutama anak-anak. Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan upaya diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi diversi dalam kasus penyebaran video porno di Kepolisian Daerah Gorontalo, khususnya ditinjau dari aspek pemenuhan hak dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan studi kasus. Hasil analisis kasus menunjukkan bahwa meskipun proses diversi secara formal berhasil mencapai kesepakatan , perlindungan hukum substantif terhadap korban belum optimal. Kegagalan keluarga pelaku dalam memenuhi kewajiban restitusi (santunan) sebesar Rp. 20.000.000,- yang telah disepakati , menunjukkan proses diversi tidak efektif dalam mewujudkan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan korban. Kesimpulannya, penerapan diversi dalam kasus ini belum sepenuhnya menjamin hak restitusi dan pemulihan korban anak, sehingga diperlukan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran kesepakatan diversi.
Copyrights © 2025