Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kebebasan berekspresi food vlogger dalam perspektif hukum Indonesia melalui tinjauan yuridis atas dugaan pencemaran nama baik dalam konten Codeblu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa konten ulasan kuliner dapat dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berekspresi sepanjang disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan dilandasi itikad baik. Sebaliknya, konten yang disampaikan tanpa kehati-hatian dan berpotensi merugikan reputasi pihak lain dapat menimbulkan implikasi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Copyrights © 2025