Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani kekerasan seksual pada fase akhir pemerintahan Soeharto, khususnya dalam konteks kerusuhan Mei 1998. Pembahasan mencakup tingkat kesesuaian langkah pemerintah dengan standar HAM, hambatan normatif dan kelembagaan yang dihadapi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta sejauh mana mekanisme Pengadilan HAM ad hoc berfungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berbasis studi pustaka, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, kasus, dan perbandingan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual Mei 1998 yang sebagian besar dialami perempuan keturunan Tionghoa memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Meski demikian, upaya penyelesaian hukum masih terhambat oleh berbagai persoalan, seperti ketergantungan politik dalam mekanisme Pengadilan HAM ad hoc dan lemahnya koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Keberlanjutan aksi Kamisan juga menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap tidak adanya akuntabilitas yudisial. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa kendala politik, regulasi, dan struktural terus menghambat penyelesaian efektif atas kasus kekerasan seksual 1998.
Copyrights © 2025