Penelitian ini mengkaji proses penegakan hukum pidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota terhadap kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta menganalisis dampak hukumnya pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi eksekusi sepihak. Menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kepolisian secara tegas memisahkan sengketa perdata (wanprestasi) dari tindak pidana murni. Penindakan difokuskan pada perbuatan kriminal berupa kekerasan, pemaksaan, dan perampasan (dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP) yang dilakukan oleh debt collector yang bertindak tanpa memenuhi syarat eksekutorial fidusia yang sah. Implikasi dari penegakan hukum ini adalah terciptanya efek jera dan terjaminnya perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen debitur dari tindakan sewenang-wenang di luar koridor hukum.
Copyrights © 2025