Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak, khususnya di Desa Ilomata, Kecamatan Bilato. Meskipun Perda telah ditetapkan untuk mencegah hewan ternak berkeliaran, masalah perusakan fasilitas umum, kebun, serta gangguan kesehatan dan ketertiban masih ditemukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan deskriptif analitis, serta mengacu pada kerangka teori implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan optimal karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya penegak hukum, dan kendala geografis terkait ketersediaan lahan kandang. Diperlukan peningkatan sosialisasi, penegakan sanksi yang konsisten, dan penguatan koordinasi antarlembaga.
Copyrights © 2025