Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kasus kecelakaan kapal dalam wilayah penanganan Mahkamah Pelayaran. Kecelakaan kapal sebagian besar disebabkan oleh factor tenggelam, tubrukan, kandas, dan terbakar. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung, pengumpulan data, wawancara, dan dokumentasi lapangan selama 3 (tiga) bulan. Hasil kegiatan praktik kerja lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum maritim mencakup proses pemberkasan dokumen persidangan serta penerapan hukum nasional dan internasional yang berlandaskan konvensi IMO, yaitu SOLAS, MARPOL, SAR, dan STCW sebagai standar keselamatan dan tanggung jawab hukum di bidang pelayaran.
Copyrights © 2025