Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap kewajiban pencatatan perkawinan serta mengkaji permasalahan yang muncul dalam penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, pendapat para ulama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Hukum Islam memandang pencatatan perkawinan sebagai instrumen administratif yang tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan, namun sangat dianjurkan demi kemaslahatan dan mencegah mudarat. Di sisi lain, hukum positif Indonesia mewajibkan pencatatan perkawinan sebagai syarat untuk memperoleh pengakuan hukum. Perbedaan pemahaman ini menjadi salah satu faktor munculnya praktik perkawinan tidak tercatat (nikah siri), yang berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai upaya harmonisasi antara Hukum Islam dan hukum nasional.
Copyrights © 2025