Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan mayat oleh pengidap nekrofilia serta menilai relevansi kemampuan bertanggung jawab pelaku dalam konteks hukum pidana nasional. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku nekrofilia dan norma hukum apa yang dapat dijadikan dasar pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, doktrin hukum pidana, serta literatur psikologi forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pencabulan terhadap mayat dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui penafsiran sistematis Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun pemidanaan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab pelaku. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan integrasi antara hukum pidana dan psikologi forensik dalam menangani kejahatan seksual non-konvensional. Kesimpulannya, diperlukan pengaturan pidana yang lebih eksplisit serta standar pemeriksaan kejiwaan yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif, sekaligus membuka ruang bagi penelitian lanjutan berbasis komparatif dan kebijakan kriminal.
Copyrights © 2025