Tindak pidana adalah merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak terlibat dari perbuatan tindak pidana. Tindak pidana tersebut merupakan suatu ancaman yang sangat nyata terhadap norma-norma sosial. Indonesia menganut asas legalitas (principle of legality). Banyaknya masyarakat yang telah menggunakan media elektronik dan media sosial yang memudahkan untuk berkomunikasi memicu banyaknya kejahatan pemerasan dan pengancaman yang saat ini sedang marak. telah datang seorang laki-laki yang melaporkan kejadian peristiwa mendistribusikandan/atau mentramisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanAnalisis Yuridis Pada Putusan Pengancaman dan Pemerasan Penyebaran Konten Pornografi Di Internet Di Lampung Utara Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap, maka majelis akan langsung memilih dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut Setiap Orang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi dan / atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan telah terpenuhi semua. Putusan Pengancaman dan Pemerasan Penyebaran Konten Pornografi Di Internet Di Lampung Utara itu sudah memberikan rasa keadilan bagi korban, Hakim dalam memutus perkara pidana dengan putusan Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Kbu dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa, korban merasa malu, sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pemah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Berpatokan pada uraian pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana tersebut, penulis pada dasarnya tidak menyetujui terhadap putusan hakim yang ambil didalam persidangan karena terlalu ringan hukuman yang diterima oleh terdakwa yang tidak memiliki rasa keadilan juga terhadap korban. Hakim tidak memikirkan dampat korban kedepannya terhadap perbuatanyang dilakukan oleh terdakwa, seharusnya hakim memutus minimal sama atau lebih tinggi daripada tuntuan jaksa penunut umum. Kata Kunci: Pengancaman, Pemerasan, Konten Pornografi
Copyrights © 2025