penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif empiris adalah jenis penelitian hukum yang menggabungkan dua pendekatan, yaitu yuridis normatif (menganalisis hukum positif/peraturan tertulis) dan yuridis empiris (mengkaji bagaimana hukum tersebut diterapkan di masyarakat). Pendekatan gabungan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tertulis yang berlaku lalu mengkaji implementasi atau pelaksanaannya secara faktual di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian hukum pembatalan sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi ada dua 2 yaitu: 1. Pengajuan permohonan pembatalan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. 2. Melalui jalur penyelesaian sengketa oleh pengadilan (PTUN).
Copyrights © 2025