Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa implikasi besar terhadap pengaturan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan sanksi pidana bagi pelaku TPPU dalam kedua undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas signifikan, di mana KUHP Baru cenderung menurunkan ancaman pidana penjara maksimal dari 20 tahun menjadi 15 tahun, sekaligus memperkenalkan sistem denda kategoris. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana dari retributive justice ke corrective justice. Meskipun sistem denda kategoris diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, penurunan maksimum pidana penjara berpotensi mengurangi efek jera. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya sinkronisasi hukum dan pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum terhadap integrasi hukum ini untuk menghindari dualisme penerapan sanksi.
Copyrights © 2025